Peraturan dan Tata Tertib RT.02
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.02
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN BAHAGIA KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI
6287889001046 emailrt@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 002
RW.022 KELURAHAN BAHAGAI KECAMATAN BABELAN
KABUPATEN BEKASI
BAB I PENDAHULUAN |
|||||||||||||||||
| 1.1 | Warga RT 02 RW 022 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V yang meliputi area blok C7Dengan total 55 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 002 Rukun Warga (RW) 022 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif. | ||||||||||||||||
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA |
|||||||||||||||||
| 2.1 | RT 002 berada diwilayah RW 022 beralamat di Perumahan Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi | ||||||||||||||||
| 2.2 | Warga RT 002 adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT 002 baik itu milik sendiri ataupun menyewa | ||||||||||||||||
BAB III KETENTUAN UMUM |
|||||||||||||||||
| 3.1 |
HAK WARGA 1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 002 RW 022 2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 002 3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT 4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 002 RW 022 |
||||||||||||||||
| 3.2 |
KEWAJIBAN WARGA Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
|
||||||||||||||||
| 3.3 |
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
|
||||||||||||||||
| 3.4 |
DANA SOSIAL WARGA
|
||||||||||||||||
| 3.5 |
KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
|
||||||||||||||||
| 3.6 |
KETERTIBAN DAN KEAMANAN |
||||||||||||||||
| 3.7 |
LAIN-LAIN
|
||||||||||||||||
BAB IV PINDAHAN |
|||||||||||||||||
| 4.1 | warga yang pindah keluar wilayah RT 002 RW 022 diwajibkan melapor kepada Pengurus RT 002 dan membuat surat pindah dari RT setempat. | ||||||||||||||||
| 4.2 | warga yang pindah keluar wilayah RT 002 namun masih mempunyai rumah di RT 002 masih menjadi warga RT002 | ||||||||||||||||
| 4.3 | warga yang masih memiliki KTP RT 002 tetapi tidak lagi tinggal di RT 002 bukan lagi warga RT 002 | ||||||||||||||||
| 4.4 | Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan. | ||||||||||||||||
BAB V PENUTUP |
|||||||||||||||||
| 5.1 | Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya | ||||||||||||||||
| 5.2 | Setiap warga RT002 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT 002 RW 022 yang Guyub , Aman , Nyaman Dan Bahagia | ||||||||||||||||
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT002 RW.022 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 022
Fajar Sutoyo |
Bekasi 1 Juni 2024 Ketua Rukun Tetangga 002
Novrizal Kurniawan, SE |