Peraturan dan Tata Tertib RT.02

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.02
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN BAHAGIA KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI
6287889001046 emailrt@gmail.com
RT ONLINE

RT.02 RW.022 KELURAHAN BAHAGIA KECAMATAN BABELAN KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT


 

 

PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 002

  RW.022 KELURAHAN BAHAGAI  KECAMATAN BABELAN
KABUPATEN BEKASI

 

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Warga RT 02 RW 022 adalah warga yang menetap diwilayah Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V   yang meliputi area blok C7Dengan total 55 unit rumah, program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 002 Rukun Warga (RW) 022 adalah diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram, aman,berdudi luhur, cerdas dan kreatif.
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 RT 002 berada diwilayah RW 022 beralamat di Perumahan Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V Kelurahan Bahagia  Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
2.2 Warga RT 002 adalah warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT 002 baik itu milik sendiri ataupun menyewa
BAB III KETENTUAN UMUM
3.1

HAK WARGA

1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 002 RW 022

2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT 002

3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT

4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT

5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 002 RW 022

3.2

KEWAJIBAN WARGA

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
2. Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 55.000 (update per April-2020) yang diambil oleh Bendahara/ Humas mulai tanggal 1-5 setiap bulannya 
3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang,pindah,kelahiran,perkawinan,kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 002 RW 022 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 1 bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan . setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa.
7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 002 RW 022.
3.3

PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dsb. Dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 7 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
2. Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.
3.4

DANA SOSIAL WARGA

1. Alokasi dana sosial diambil dari dari kas RT atau dana kedukaan.
2. Warga berhak mendapatkan dana social apabila :
  • Sakit rawat inap (minimal 3hari) mendapat santunan uang senilai Rp 150.000,00 (dari kas RT)
  • Meninggal dunia mendapat santunan dari kematian Rp 300.000,00 (dari kas RT).
3.5

KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
2. Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 bulan sekali pada minggu Kedua dan diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan)
3.6

KETERTIBAN DAN KEAMANAN

3.7

LAIN-LAIN

1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
2. Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
3. Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
4. Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya.
5. Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing-masing minimal satu bak dan agar pada saat gotong royong lebih mudah untuk melakukan pembersihannya.
6. Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan
.  
BAB IV PINDAHAN
4.1 warga yang pindah keluar wilayah RT 002 RW 022 diwajibkan melapor kepada Pengurus RT 002 dan membuat surat pindah dari RT setempat.
4.2 warga yang pindah keluar wilayah RT 002 namun masih mempunyai rumah di RT 002 masih menjadi warga RT002
4.3 warga yang masih memiliki KTP RT 002 tetapi tidak lagi tinggal di RT 002 bukan lagi warga RT 002
4.4 Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V PENUTUP
5.1 Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/pembuat keputusan Tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
5.2 Setiap warga RT002 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT 002 RW 022 yang Guyub , Aman , Nyaman Dan Bahagia 

  

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT002 RW.022  Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga 022

 

 

Fajar Sutoyo

 

Bekasi 1 Juni 2024

Ketua Rukun Tetangga 002

 

 

Novrizal Kurniawan, SE